Kamis, 11 Mei 2017
Selasa, 09 Mei 2017
Senin, 08 Mei 2017
Minggu, 07 Mei 2017
Jumat, 05 Mei 2017
Rabu, 03 Mei 2017
60 nonstop hits Lagu Lagu Daerah Seluruh Indonesia
60 nonstop hits Lagu Lagu Daerah Seluruh Indonesia
Kamis, 27 April 2017
5 Ilmuwan Besar yang Dianggap Sesat oleh Agama, Padahal Temuannya Dapat ...
5 Ilmuwan Besar yang Dianggap Sesat oleh Agama, Padahal Temuannya Dapat ...
HANYA BEBERAPA ORANG YANG TAHU INI 5 NAMA INDONESIA ZAMAN DAHULU #YtCrash
HANYA BEBERAPA ORANG YANG TAHU INI 5 NAMA INDONESIA ZAMAN DAHULU #YtCrash
Senin, 17 April 2017
Senin, 10 April 2017
Jumat, 07 April 2017
KAHLIL GIBRAN SASTRAWAN
Kahlil Gibran
Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]Khalil Gibran (juga dieja Khalil Gibran; lahir Gibran Khalil Gibran, bahasa Arab: جبران خليل جبران, lahir di Lebanon, 6 Januari 1883 – meninggal di New York City, Amerika Serikat, 10 April 1931 pada umur 48 tahun) adalah seorang seniman, penyair, dan penulisLebanon Amerika. Ia lahir di Lebanon (saat itu masuk Provinsi Suriah di Khilafah Turki Utsmani) dan menghabiskan sebagian besar masa produktifnya di Amerika Serikat. Salah satu karyanya yang sangat tenar adalah sebuah buku yang berjudul The Prophet.
Khalil
Gibran lahir di Basyari, Lebanon dari keluarga Katolik Maronit. Basyari sendiri merupakan daerah
yang kerap disinggahi badai, gempa serta petir. Tak heran bila sejak kecil, mata Gibran sudah terbiasa
menangkap fenomena-fenomena alam tersebut. Inilah yang nantinya banyak
memengaruhi tulisan-tulisannya tentang alam.
Pada
usia 10 tahun, bersama ibu dan kedua adik perempuannya, Gibran pindah ke Boston,
Massachusetts, Amerika Serikat. Tak heran bila kemudian Gibran kecil
mengalami kejutan budaya, seperti yang banyak dialami oleh para imigran lain
yang berhamburan datang ke Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Keceriaan Gibran di bangku
sekolah umum di Boston, diisi dengan masa akulturasinya
maka bahasa dan gayanya dibentuk oleh corak kehidupan Amerika. Namun, proses
Amerikanisasi Gibran hanya berlangsung selama tiga tahun karena setelah itu dia
kembali ke Beirut, di mana dia belajar di College de
la Sagasse sekolah tinggi Katolik Maronit sejak tahun 1899 sampai 1902.
Selama
awal masa remaja, visinya tentang tanah kelahiran dan masa depannya mulai
terbentuk. Kesultanan
Usmaniyah yang
sudah lemah, sifat munafik organisasi gereja, dan peran kaum wanita Asia Barat yang sekadar sebagai
pengabdi, mengilhami cara pandangnya yang kemudian dituangkan ke dalam
karya-karyanya yang berbahasa Arab.
Gibran
meninggalkan tanah airnya lagi saat ia berusia 19 tahun, namun ingatannya tak
pernah bisa lepas dari Lebanon. Lebanon sudah menjadi inspirasinya. Di Boston
dia menulis tentang negerinya itu untuk mengekspresikan dirinya. Ini yang
kemudian justru memberinya kebebasan untuk menggabungkan 2 pengalaman budayanya
yang berbeda menjadi satu.
Gibran
menulis drama pertamanya di Paris dari
tahun 1901 hingga 1902. Tatkala itu usianya menginjak 20 tahun. Karya
pertamanya, "Spirits Rebellious" ditulis di Boston dan diterbitkan di New York City, yang berisi empat cerita
kontemporer sebagai sindiran keras yang menyerang orang-orang korup yang
dilihatnya.[butuh
rujukan] Akibatnya,
Gibran menerima hukuman berupa pengucilan dari gereja Maronit.[butuh
rujukan] Akan
tetapi, sindiran-sindiran Gibran itu tiba-tiba dianggap sebagai harapan dan
suara pembebasan bagi kaum tertindas di Asia Barat.
Masa-masa
pembentukan diri selama di Paris cerai-berai ketika Gibran menerima kabar dari
Konsulat Jendral Turki, bahwa sebuah tragedi telah menghancurkan keluarganya.
Adik perempuannya yang paling muda berumur 15 tahun, Sultana, meninggal karena
TBC.
Gibran
segera kembali ke Boston. Kakaknya, Peter, seorang pelayan toko yang menjadi
tumpuan hidup saudara-saudara dan ibunya juga meninggal karena TBC. Ibu yang memuja dan dipujanya, Kamilah, juga telah
meninggal dunia karena tumor ganas. Hanya adiknya, Marianna, yang masih
tersisa, dan ia dihantui trauma penyakit dan kemiskinan keluarganya. Kematian
anggota keluarga yang sangat dicintainya itu terjadi antara bulan Maret dan Juni tahun 1903. Gibran dan adiknya lantas harus menyangga sebuah
keluarga yang tidak lengkap ini dan berusaha keras untuk menjaga kelangsungan
hidupnya.
Pada
tahun-tahun awal kehidupan mereka berdua, Marianna membiayai penerbitan
karya-karya Gibran dengan biaya yang diperoleh dari hasil menjahit di Miss
Teahan's Gowns. Berkat kerja keras adiknya itu, Gibran dapat meneruskan karier
keseniman dan kesasteraannya yang masih awal.
Pada
tahun 1908 Gibran singgah di Paris lagi. Di sini dia hidup senang karena secara
rutin menerima cukup uang dari Mary Haskell, seorang wanita kepala sekolah yang
berusia 10 tahun lebih tua namun dikenal memiliki hubungan khusus dengannya
sejak masih tinggal di Boston. Dari tahun 1909 sampai 1910, dia belajar di
School of Beaux Arts dan Julian Academy. Kembali ke Boston, Gibran mendirikan
sebuah studio di West Cedar Street di bagian kota Beacon Hill. Ia juga mengambil
alih pembiayaan keluarganya.
Pada
tahun 1911 Gibran pindah ke kota New York. Di New York Gibran bekerja di
apartemen studionya di 51 West Tenth Street, sebuah bangunan yang sengaja
didirikan untuk tempat ia melukis dan menulis.
Sebelum
tahun 1912 "Broken Wings" telah diterbitkan dalam Bahasa Arab. Buku
ini bercerita tentang cinta Selma Karami kepada seorang muridnya. Namun, Selma
terpaksa menjadi tunangan kemenakannya sendiri sebelum akhirnya menikah dengan
suami yang merupakan seorang uskup yang
oportunis. Karya Gibran ini sering dianggap sebagai otobiografinya.
Pengaruh
"Broken Wings" terasa sangat besar di dunia Arab karena di sini untuk
pertama kalinya wanita-wanita Arab yang dinomorduakan mempunyai kesempatan
untuk berbicara bahwa mereka adalah istri yang memiliki hak untuk memprotes
struktur kekuasaan yang diatur dalam perkawinan. Cetakan pertama "Broken
Wings" ini dipersembahkan untuk Mary Haskell.
Gibran
sangat produktif dan hidupnya mengalami banyak perbedaan pada tahun-tahun
berikutnya. Selain menulis dalam bahasa Arab, dia juga terus menyempurnakan
penguasaan bahasa Inggrisnya dan mengembangkan
kesenimanannya. Ketika terjadi perang besar di Lebanon, Gibran menjadi seorang
pengamat dari kalangan nonpemerintah bagi masyarakat Suriah yang
tinggal di Amerika.
Ketika
Gibran dewasa, pandangannya mengenai dunia Timur meredup. Pierre Loti, seorang novelis Perancis, yang sangat terpikat
dengan dunia Timur pernah berkata pada Gibran, kalau hal ini sangat
mengenaskan! Disadari atau tidak, Gibran memang telah belajar untuk mengagumi
kehebatan Barat.
Sebelum
tahun 1918, Gibran sudah siap meluncurkan karya pertamanya dalam
bahasa Inggris, "The Madman", "His Parables and Poems".
Persahabatan yang erat antara Mary tergambar dalam "The Madman".
Setelah "The Madman", buku Gibran yang berbahasa Inggris adalah
"Twenty Drawing", 1919; "The Forerunne", 1920; dan "Sang Nabi" pada tahun 1923, karya-karya itu adalah suatu cara agar dirinya memahami
dunia sebagai orang dewasa dan sebagai seorang siswa sekolah di Lebanon,
ditulis dalam bahasa Arab, namun tidak dipublikasikan dan kemudian dikembangkan
lagi untuk ditulis ulang dalam bahasa Inggris pada tahun 1918-1922.
Sebelum
terbitnya "Sang Nabi", hubungan dekat antara Mary dan Gibran mulai
tidak jelas. Mary dilamar Florance Minis, seorang pengusaha kaya dari Georgia.
Ia menawarkan pada Mary sebuah kehidupan mewah dan mendesaknya agar melepaskan
tanggung jawab pendidikannya. Walau hubungan Mary dan Gibran pada mulanya
diwarnai dengan berbagai pertimbangan dan diskusi mengenai kemungkinan
pernikahan mereka, namun pada dasarnya prinsip-prinsip Mary selama ini banyak
yang berbeda dengan Gibran. Ketidaksabaran mereka dalam membina hubungan dekat
dan penolakan mereka terhadap ikatan perkawinan dengan jelas telah merasuk ke
dalam hubungan tersebut. Akhirnya Mary menerima Florance Minis.
Pada
tahun 1920 Gibran mendirikan sebuah asosiasi penulis Arab yang dinamakan
Arrabithah Al Alamia (Ikatan Penulis). Tujuan ikatan ini merombak kesusastraan
Arab yang stagnan. Seiring dengan naiknya reputasi Gibran, ia memiliki banyak
pengagum. Salah satunya adalah Barbara Young. Ia mengenal Gibran setelah
membaca "Sang Nabi". Barbara Young sendiri merupakan pemilik sebuah
toko buku yang sebelumnya menjadi guru bahasa Inggris. Selama 8 tahun tinggal
di New York, Barbara Young ikut aktif dalam kegiatan studio Gibran.
Gibran
menyelesaikan "Sand and Foam" tahun 1926, dan "Jesus the Son of Man" pada tahun 1928. Ia juga membacakan naskah drama tulisannya,
"Lazarus" pada tanggal 6 Januari 1929. Setelah itu Gibran
menyelesaikan "The Earth Gods" pada tahun 1931. Karyanya yang lain
"The Wanderer", yang selama ini ada di tangan Mary, diterbitkan tanpa
nama pada tahun 1932, setelah kematiannya. Juga tulisannya yang lain "The
Garden of the Propeth".
Pada
tanggal 10 April 1931 jam 11.00 malam, Gibran meninggal dunia. Tubuhnya memang
telah lama digerogoti sirosis hati dan tuberkulosis, tapi selama ini ia menolak
untuk dirawat di rumah sakit. Pada pagi hari terakhir itu, dia dibawa ke St. Vincent's Hospital di
Greenwich Village.
Hari
berikutnya Marianna mengirim telegram ke Mary di Savannah untuk mengabarkan
kematian penyair ini. Meskipun harus merawat suaminya yang saat itu juga
menderita sakit, Mary tetap menyempatkan diri untuk melayat Gibran.
Jenazah
Gibran kemudian dikebumikan tanggal 21 Agustus di Mar Sarkis (sekarang Gibran Museum), sebuah biara Karmelit di mana Gibran pernah
melakukan ibadah.
Sepeninggal
Gibran, Barbara Younglah yang mengetahui seluk-beluk studio, warisan dan tanah
peninggalan Gibran. Juga secarik kertas yang bertuliskan, "Di dalam hatiku
masih ada sedikit keinginan untuk membantu dunia Timur, karena ia telah banyak
sekali membantuku."
Senin, 03 April 2017
Hukum Dan Manusia
Secara terminology manusia adalah
makhluk yang memiliki daya pikir dan daya tindak yang berdasarkan pada nafsu,
nalar dan nurani, dimana hal demikian tidaklah dimiliki oleh makhluk hidup
lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus membutuhkan manusia
lainnya atau dalam istilah disebut zoonpoliticon,
dimana manusia harus hidup bermasyarakat. Hubungan atau interaksi yang
dilakukan oleh manusia dengan manusia lainnya pastilah ada norma-norma yang dibangun agar
hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat saling memahami sehingga
tidak terjadi perpecahan diantara manusia tersebut.
Perilaku dan tindakan yang diberi
norma-norma yang berkembang di masyarakat bertujuan untuk menjaga hubungan
interaksi tetap terjaga dengan baik. Namun, seiring berkembangnya waktu manusia
lupa akan norma-norma yang hidup dan berkembang di lingkungannya disebabkan
oleh percampuran suku dan adat yang berbeda masuk kedalam masyarakat. Hal ini sangat
berpengaruh terhadap pola tingkah laku komunitas masyarakat asli, jika dibiarkan
maka akan berdampak kepada hubungan manusia dengan komunitasnya, maka dari itu perlu
ada norma (aturan) yang bukan hanya sebagai aturan tetapi juga sebagai norma
yang tumbuh bekembang dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan adat dan
budaya masyarakat dalam komunitas.
Norma (aturan) adalah peraturan yang dibuat
mengikuti budaya yang ada di masyarakat, tumbuh dan berkembang mengikuti
masyarakat sehinga tidak ada gesekan antara manusia dengan komuitasnya baik
dari dalam maupun dari luar. Hal ini sangat penting untuk dilaukan dalam
pembuatan norma atau peraturan, jika demikian maka akan terjadi kesenjangan
antara peraturan dengan pola hidup masyarakat yang berakibat kepada tidak
berfungsinya peraturan.
Manusia dengan hukum tidak bisa
dipisahkan karena saling keterkaitan satu sama lain, manusiaakan saling
berbetnuran, bergesekan dengan manusa lainnya baik dalam pergaulan maupun dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab manusia bisa saja lebih mengarah kepada
kebijaksaan tetapi seringkali mengarah kepada keburukan. Manusia punya sifat
nafsu yang tidak terbatas maka manusia harus butuh norma yang tidak
bertentangan dengan budayanya tetapi mampu masuk kedalam pola tingkah lakunya
agar tidak pertentangan antar keduanya, manusia juga mempunyai sifat nurani
yang bisa sebagai sebagai penyeimbang ketika nafsu bertindak berlebihan,
manusia juga mempunyai naluri yang berfungsi sebagai media untuk menyesuaiakan
segala sesuatu yang terjadi dari luar sehingga dapat mengambil tindakan yang
tepat. Dari tiga unsur itulah manusia mempunyai prilaku sebagaimana manusia
sutuhnya jika porsi dari ketiga unsure seimbang. Namun, semua itu masih ada
norma-norma dari lluar (eksternal norm) yaitu peraturan yang menyatukan dan
menertibkn manusia dengan manusia lainnya sebab manusia berbeda-beda pola pikir
dana tingkah laku, jadi agara tidak berbuat melampaui batas kewajaran maka
perlu adanya norma eksternal tersebut.
Inilah yang dimaksuda dengan hubungan timbal
balik yang saling membutuhkan satu sama lain atau bisa juga disebut dengan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan).
Kamis, 23 Maret 2017
Rabu, 22 Maret 2017
Selasa, 21 Maret 2017
Minggu, 12 Maret 2017
PUISI WIJI TUKUL
PUISI WIJI TUKUL
(1) PERINGATAN
jika rakyat pergi
ketika penguasa pidato
kita harus hati-hati
barangkali mereka putus asa
jika rakyat pergi
ketika penguasa pidato
kita harus hati-hati
barangkali mereka putus asa
kalau rakyat sembunyi dan berbisik-bisik
ketika membicarakan masalahnya sendiri
penguasa harus waspada dan belajar mendengar
ketika membicarakan masalahnya sendiri
penguasa harus waspada dan belajar mendengar
bila rakyat tidak berani mengeluh
itu artinya sudah gawat
dan bila omongan penguasa
tidak boleh dibantah
kebenaran pasti terancam
itu artinya sudah gawat
dan bila omongan penguasa
tidak boleh dibantah
kebenaran pasti terancam
apabila usul ditolak tanpa ditimbang suara
dibungkam kritik
dilarang tanpa alasan dituduh subversif
dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!Solo, 1986
dibungkam kritik
dilarang tanpa alasan dituduh subversif
dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!Solo, 1986
(2) SAJAK SUARA
sesungguhnya suara itu tak bisa diredam
mulut bisa dibungkam
namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang
dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku
suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan
apabila engkau memaksa diamaku
siapkan untukmu: pemberontakan!
sesungguhnya suara itu bukan perampoksesungguhnya suara itu tak bisa diredam
mulut bisa dibungkam
namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang
dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku
suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan
apabila engkau memaksa diamaku
siapkan untukmu: pemberontakan!
yang ingin merayah hartamu
ia ingin bicara
mengapa kau kokang senjata
dan gemetar ketika suara-suara itu
menuntut keadilan?
sesungguhnya suara itu akan menjadi kata
ialah yang mengajari aku bertanya
dan pada akhirnya tidak bisa tidak
engkau harus menjawabnya
apabila engkau tetap bertahan
aku akan memburumu seperti kutukan
(3) (Tanpa Judul)
kuterima kabar dari kampung
rumahku kalian geledah
buku-bukuku kalian jarah
tapi aku ucapkan banyak terima kasih
karena kalian telah memperkenalkan
sendiri pada anak-anakku
kalian telah mengajar anak-anakku
membentuk makna kata penindasan
sejak dini
ini tak diajarkan di sekolahan
tapi rezim sekarang ini memperkenalkan
kepada semua kita
setiap hari di mana-mana
sambil nenteng-nenteng senapan
kekejaman kaliankuterima kabar dari kampung
rumahku kalian geledah
buku-bukuku kalian jarah
tapi aku ucapkan banyak terima kasih
karena kalian telah memperkenalkan
sendiri pada anak-anakku
kalian telah mengajar anak-anakku
membentuk makna kata penindasan
sejak dini
ini tak diajarkan di sekolahan
tapi rezim sekarang ini memperkenalkan
kepada semua kita
setiap hari di mana-mana
sambil nenteng-nenteng senapan
adalah bukti pelajaran
yang tidak pernah ditulis Indonesia,
11 agustus 96
(4) BUNGA DAN TEMBOK
seumpama bunga
kami adalah bunga yang tak kaukehendaki tumbuh
engkau lebih suka membangun
rumah dan merampas tanah
seumpama bungaseumpama bunga
kami adalah bunga yang tak kaukehendaki tumbuh
engkau lebih suka membangun
rumah dan merampas tanah
kami adalah bunga yang tak kaukehendaki adanya
engkau lebih suka membangun
jalan raya dan pagar besi
seumpama bunga
kami adalah bunga yang dirontokkan di bumi kami sendiri
jika kami bunga
engkau adalah tembok
tapi di tubuh tembok itu telah kami sebar biji-biji
suatu saat kami akan tumbuh bersamad
engan keyakinan: engkau harus hancur!
dalam keyakinan kami
di mana pun – tirani harus tumbang!
Solo, ’87 – ‘88
Pertama denger nama Wiji Thukul pas hidup di Solo. Pas tau pertama kali sih nggak begitu tertarik dengan nama Wiji Thukul. Tapi setelah beberapa kali denger namanya dan tahu sedikit cerita kehidupan Wiji Thukul, yang ternyata sangat menarik, karena kehidupannya berliku untuk menegakkan satu kata yaitu KEADILAN, langsung aku tertarik dengan sosoknya. Keadilan saat itu, bahkan saat ini, hanya diperuntukan untuk sang pemegang kekuasaan dan pemegang harta. Sementara yang lain sulit untuk merasakan keadilan.
Wiji Thukul, Udin Bernas, Sumarsih, Munir sosok-sosok penuntut keadilan yang telah direnggut oleh penguasa ketidakadilan.
Wiji Thukul, Syair dan puisi-puisi
Seorang Buruh Masuk Toko
masuk toko
yang pertama kurasa adalah cahaya
yang terang benderang
tak seperti jalan-jalan sempit
di kampungku yang gelap
yang pertama kurasa adalah cahaya
yang terang benderang
tak seperti jalan-jalan sempit
di kampungku yang gelap
sorot mata para penjaga
dan lampu-lampu yang mengitariku
seperti sengaja hendak menunjukkan
dari mana asalku
dan lampu-lampu yang mengitariku
seperti sengaja hendak menunjukkan
dari mana asalku
aku melihat kakiku – jari-jarinya bergerak
aku melihat sandal jepitku
aku menoleh ke kiri ke kanan – bau-bau harum
aku menatap betis-betis dan sepatu
bulu tubuhku berdiri merasakan desir
kipas angin
yang berputar-putar halus lembut
badanku makin mingkup
aku melihat barang-barang yang dipajang
aku menghitung-hitung
aku menghitung upahku
aku menghitung harga tenagaku
yang menggerakkan mesin-mesin di pabrik
aku melihat harga-harga kebutuhan
di etalase
aku melihat bayanganku
makin letih
dan terus diisap
aku melihat sandal jepitku
aku menoleh ke kiri ke kanan – bau-bau harum
aku menatap betis-betis dan sepatu
bulu tubuhku berdiri merasakan desir
kipas angin
yang berputar-putar halus lembut
badanku makin mingkup
aku melihat barang-barang yang dipajang
aku menghitung-hitung
aku menghitung upahku
aku menghitung harga tenagaku
yang menggerakkan mesin-mesin di pabrik
aku melihat harga-harga kebutuhan
di etalase
aku melihat bayanganku
makin letih
dan terus diisap
10 september 1991
Bukan Kata Baru
ada kata baru kapitalis, baru? Ah tidak, tidak
sudah lama kita dihisap
bukan kata baru, bukan
kita dibayar murah
sudah lama, sudah lama
sudah lama kita saksikan
buruh mogok dia telpon kodim, pangdam
datang senjata sebataliyon
kita dibungkam
tapi tidak, tidak
dia belum hilang kapitalis
dia terus makan
tetes ya tetes tetes keringat kita
dia terus makan
sudah lama kita dihisap
bukan kata baru, bukan
kita dibayar murah
sudah lama, sudah lama
sudah lama kita saksikan
buruh mogok dia telpon kodim, pangdam
datang senjata sebataliyon
kita dibungkam
tapi tidak, tidak
dia belum hilang kapitalis
dia terus makan
tetes ya tetes tetes keringat kita
dia terus makan
sekarang rasakan kembali jantung
yang gelisah memukul-mukul marah
karena darah dan otak jalan
kapitalis
dia hidup
bahkan berhadap-hadapan
kau aku buruh mereka kapitalis
sama-sama hidup
bertarung
ya, bertarung
yang gelisah memukul-mukul marah
karena darah dan otak jalan
kapitalis
dia hidup
bahkan berhadap-hadapan
kau aku buruh mereka kapitalis
sama-sama hidup
bertarung
ya, bertarung
sama-sama?
tidak, tidak bisa
kita tidak bisa bersama-sama
sudah lama ya sejak mula
kau aku tahu
berapa harga lengan dan otot kau aku
kau tahu berapa upahmu
kau tahu
jika mesin-mesin berhenti
kau tahu berapa harga tenagamu
tidak, tidak bisa
kita tidak bisa bersama-sama
sudah lama ya sejak mula
kau aku tahu
berapa harga lengan dan otot kau aku
kau tahu berapa upahmu
kau tahu
jika mesin-mesin berhenti
kau tahu berapa harga tenagamu
mogoklah
maka kau akan melihat
dunia mereka
jembatan ke dunia baru
dunia baru ya dunia baru.
maka kau akan melihat
dunia mereka
jembatan ke dunia baru
dunia baru ya dunia baru.
tebet 9/5/1992
BUKAN DI MULUT POLITIKUS
BUKAN DI MEJA SPSI
BUKAN DI MEJA SPSI
berlima dari solo berkeretaapi kelas ekonomi murah
tak dapat kursi melengkung tidur di kolong
pas tepat di kepala kami bokong-bong
kiri kanan telapak kaki tas sandal sepatu
tak apa di pertemuan ketemu lagi kawan
dari krawang-bandung-jakarta-jogya-tangerang
buruh pabrik plastik, tekstil, kertas dan macam-macam
datang dengan satu soal
tak dapat kursi melengkung tidur di kolong
pas tepat di kepala kami bokong-bong
kiri kanan telapak kaki tas sandal sepatu
tak apa di pertemuan ketemu lagi kawan
dari krawang-bandung-jakarta-jogya-tangerang
buruh pabrik plastik, tekstil, kertas dan macam-macam
datang dengan satu soal
dari jakarta pulang tengah malam dapat bis rongsok
pulang letih tak apa diri telah ditempa
sepanjang jalan hujan kami jongkok tempat duduk
nempel jendela
bocor
bocor
sepanjang jalan tangan terus mengelapi
agar pakeyan tak basah
dingin
dingin
tapi tak apa
diri telah ditempa
kepala dan dada masih penuh nyanyi panas
hari depan buruh di tangan kami sendiri
bukan di mulut politikus
bukan di meja spsi
pulang letih tak apa diri telah ditempa
sepanjang jalan hujan kami jongkok tempat duduk
nempel jendela
bocor
bocor
sepanjang jalan tangan terus mengelapi
agar pakeyan tak basah
dingin
dingin
tapi tak apa
diri telah ditempa
kepala dan dada masih penuh nyanyi panas
hari depan buruh di tangan kami sendiri
bukan di mulut politikus
bukan di meja spsi
solo 14 mei 1992
E D A N
sudah dengan cerita mursilah?
edan!
dia dituduh maling
karena mengumpulkan serpihan kain
dia sambung-sambung jadi mukena
untuk sembahyang
padahal mukena tak dibawa pulang
padahal mukena dia taroh
di tempat kerja
edan!
sudah diperas
dituduh maling pula
edan!
dia dituduh maling
karena mengumpulkan serpihan kain
dia sambung-sambung jadi mukena
untuk sembahyang
padahal mukena tak dibawa pulang
padahal mukena dia taroh
di tempat kerja
edan!
sudah diperas
dituduh maling pula
sudah dengan cerita santi?
edan!
karena istirahat gaji dipotong
edan!
karena main kartu
lima kawannya langsung dipecat majikan
padahal tak pakai wang
padahal pas waktu luang
edan!
kita mah bukan sekrup
edan!
karena istirahat gaji dipotong
edan!
karena main kartu
lima kawannya langsung dipecat majikan
padahal tak pakai wang
padahal pas waktu luang
edan!
kita mah bukan sekrup
Bandung 21 Mei 1992
LEUWIGAJAH
Leuwigajah berputar
dari pagi sampai pagi
jalan-jalan gemetar
debu-debu membumbung
dari knalpot kendaraan pengangkut
dari pagi sampai pagi
jalan-jalan gemetar
debu-debu membumbung
dari knalpot kendaraan pengangkut
mesin-mesin terus membangunkan
buruh-buruh tak berkamar-mandi
tidur jejer berjejer alas tikar
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
lantai dinding dingin lembab pengap
buruh-buruh tak berkamar-mandi
tidur jejer berjejer alas tikar
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
lantai dinding dingin lembab pengap
lidah-lidah penghuni rumah kontrak
terus menyemburkan cerita buruk:
lembur paksa sampai pagi – upah rendah
jari jempol putus – kecelakaan-kecelakaan
kencing dilarang – sakit ongkos sendiri
mogok? pecat!
seperti nyabuti bulu ketiak
terus menyemburkan cerita buruk:
lembur paksa sampai pagi – upah rendah
jari jempol putus – kecelakaan-kecelakaan
kencing dilarang – sakit ongkos sendiri
mogok? pecat!
seperti nyabuti bulu ketiak
tubuh-tubuh muda
terus mengalir ke Leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali dua puluh empat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar
terus mengalir ke Leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali dua puluh empat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar
Leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi
cerobong asap terus mengotori langit
limbah mengental selokan berwarna
dari pagi sampai pagi
cerobong asap terus mengotori langit
limbah mengental selokan berwarna
Leuwigajah terus minta darah tenaga muda
Leuwigajah makin panas
berputar dan terus menguras
tenaga-tenaga murah
Leuwigajah makin panas
berputar dan terus menguras
tenaga-tenaga murah
Bandung – Solo 21 Mei – 16 Juni
LEUWIGAJAH MASIH HAUS
leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi
bis-bis-mobil pengangkut tenaga murah
bikin gemetar jalan-jalan
dan debu-debu tebal membumbung
dari pagi sampai pagi
bis-bis-mobil pengangkut tenaga murah
bikin gemetar jalan-jalan
dan debu-debu tebal membumbung
mesin-mesin tak mau berhenti
membangunkan buruh tak berkamar-mandi
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
jejer berjejer alas tikar
lantai dinding dingin lembab pengap
membangunkan buruh tak berkamar-mandi
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
jejer berjejer alas tikar
lantai dinding dingin lembab pengap
mulut lidah-lidah penghuni rumah kontrak
terus bercerita buruk
lembur paksa sampai pagi
tubuh mengelupas-jari jempol putus – upah rendah
mogok – pecat
seperti nyabuti bulu ketiak
terus bercerita buruk
lembur paksa sampai pagi
tubuh mengelupas-jari jempol putus – upah rendah
mogok – pecat
seperti nyabuti bulu ketiak
tubuh-tubuh muda
terus mengalis ke leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali duapuluhempat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar
terus mengalis ke leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali duapuluhempat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar
leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi
dari pagi sampai pagi
asap crobong terus kotor
selokan air limbah berwarna
mesin-mesin tak mau berhenti
terus minta darah tenaga muda
selokan air limbah berwarna
mesin-mesin tak mau berhenti
terus minta darah tenaga muda
leuwigajah makin panas
berputar dan terus menguras
berputar dan terus menguras
Bandung 21 mei 1992
MAKIN TERANG BAGI KAMI
tempat pertemuan kami sempit
bola lampu kecil cahaya sedikit
tapi makin terang bagi kami
tangerang – solo – jakarta kawan kami
bola lampu kecil cahaya sedikit
tapi makin terang bagi kami
tangerang – solo – jakarta kawan kami
kami satu : buruh
kami punya tenaga
kami punya tenaga
tempat pertemuan kami sempit
di langit bintang kelap-kelip
tapi makin terang bagi kami
banyak pemogokan di sanasini
di langit bintang kelap-kelip
tapi makin terang bagi kami
banyak pemogokan di sanasini
tempat pertemuan kami sempit
tapi pikiran ini makin luas
makin terang bagi kami
kegelapan disibak tukar-pikiran
tapi pikiran ini makin luas
makin terang bagi kami
kegelapan disibak tukar-pikiran
kami satu : buruh
kami punya tenaga
kami punya tenaga
tempat pertemuan kami sempit
tanpa buah cuma kacang dan air putih
tapi makin terang bagi kami
kesadaran kami tumbuh menyirami
tanpa buah cuma kacang dan air putih
tapi makin terang bagi kami
kesadaran kami tumbuh menyirami
kami satu : buruh
kami punya tenaga
jika kami satu hati
kami tahu mesin berhenti
sebab kami adalah nyawa
yang menggerakkannya
kami punya tenaga
jika kami satu hati
kami tahu mesin berhenti
sebab kami adalah nyawa
yang menggerakkannya
Bandung 21 mei 1992
SATU MIMPI SATU BARISAN
di lembang ada kawan sofyan
jualan bakso kini karena dipecat perusahaan
karena mogok karena ingin perbaikan
karena upah ya karena upah
jualan bakso kini karena dipecat perusahaan
karena mogok karena ingin perbaikan
karena upah ya karena upah
di ciroyom ada kawan sodiyah
si lakinya terbaring di amben kontrakan
buruh pabrik teh
terbaring pucet dihantam tipes
ya dihantam tipes
juga ada neni
kawan bariah
bekas buruh pabrik kaos kaki
kini jadi buruh di perusahaan lagi
dia dipecat ya dia dipecat
kesalahannya : karena menolak
diperlakukan sewenang-wenang
si lakinya terbaring di amben kontrakan
buruh pabrik teh
terbaring pucet dihantam tipes
ya dihantam tipes
juga ada neni
kawan bariah
bekas buruh pabrik kaos kaki
kini jadi buruh di perusahaan lagi
dia dipecat ya dia dipecat
kesalahannya : karena menolak
diperlakukan sewenang-wenang
di cimahi ada kawan udin buruh sablon
kemarin kami datang dia bilang
umpama dironsen pasti nampak
isi dadaku ini pasti rusak
karena amoniak ya amoniak
kemarin kami datang dia bilang
umpama dironsen pasti nampak
isi dadaku ini pasti rusak
karena amoniak ya amoniak
di cigugur ada kawan siti
punya cerita harus lembur sampai pagi
pulang lunglai lemes ngantuk letih
membungkuk 24 jam
ya 24 jam
punya cerita harus lembur sampai pagi
pulang lunglai lemes ngantuk letih
membungkuk 24 jam
ya 24 jam
di majalaya ada kawan eman
buruh pabrik handuk dulu
kini luntang-lantung cari kerjaan
bini hamin tiga bulan
kesalahan : karena tak sudi
terus diperah seperti sapi
buruh pabrik handuk dulu
kini luntang-lantung cari kerjaan
bini hamin tiga bulan
kesalahan : karena tak sudi
terus diperah seperti sapi
di mana-mana ada sofyan ada sodiyah ada bariyah
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
di mana-mana ada neni ada udin ada siti
di mana-mana ada eman
di bandung – solo – jakarta – tangerang
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
di mana-mana ada neni ada udin ada siti
di mana-mana ada eman
di bandung – solo – jakarta – tangerang
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
satu mimpi
satu barisan
tak bisa dibungkam popor senapan
satu mimpi
satu barisan
Bandung 21 mei 1992
. . .
apa guna punya ilmu tinggi
kalau hanya untuk mengibuli
apa guna banyak baca buku
kalau mulut kau bungkam melulu
di mana-mana moncong senjata
berdiri gagah kongkalikong
dengan kaum cukong . . .
apa guna punya ilmu tinggi
kalau hanya untuk mengibuli
apa guna banyak baca buku
kalau mulut kau bungkam melulu
di mana-mana moncong senjata
berdiri gagah kongkalikong
dengan kaum cukong . . .
. . . sajakku
adalah kebisuan
yang sudah kuhancurkan
sehingga aku bisa mengucapkan
dan engkau mendengarkan
adalah kebisuan
yang sudah kuhancurkan
sehingga aku bisa mengucapkan
dan engkau mendengarkan
sajakku melawan kebisuan
P E N Y A I R
jika tak ada mesin ketik
aku akan menulis dengan tangan
jika tak ada tinta hitam
aku akan menulis dengan arang
jika tak ada mesin ketik
aku akan menulis dengan tangan
jika tak ada tinta hitam
aku akan menulis dengan arang
jika tak ada kertas
aku akan menulis pada dinding
jika aku menulis dilarang
aku akan menulis dengan
tetes darah!
aku akan menulis pada dinding
jika aku menulis dilarang
aku akan menulis dengan
tetes darah!
sarang jagat teater
19 januari 1988
19 januari 1988
PUISI - PUISI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO
PUISI - PUISI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO
TRI JATI DIRI SOEKARNO
Dalam cita-cita politik ku
Aku ini nasionalis,
Dalam cita-cita sosialku,
Aku ini sosialis,
Dalam cita-cita-sukmaku,
Aku ini sama sekali theis,
Sama sekali percaya kepada Tuhan,
Sama sekali mengabdi kepada Tuhan “
INDONESIA
Aku melihat awan berarak di langit biru,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat ombak berdebur memecah pantai,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat tatapan sayu mata seorang anak,
Aku melihat Indonesia…
TRI JATI DIRI SOEKARNO
Dalam cita-cita politik ku
Aku ini nasionalis,
Dalam cita-cita sosialku,
Aku ini sosialis,
Dalam cita-cita-sukmaku,
Aku ini sama sekali theis,
Sama sekali percaya kepada Tuhan,
Sama sekali mengabdi kepada Tuhan “
INDONESIA
Aku melihat awan berarak di langit biru,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat ombak berdebur memecah pantai,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat tatapan sayu mata seorang anak,
Aku melihat Indonesia…
PUISI - PUISI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO
PUISI - PUISI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO
TRI JATI DIRI SOEKARNO
Dalam cita-cita politik ku
Aku ini nasionalis,
Dalam cita-cita sosialku,
Aku ini sosialis,
Dalam cita-cita-sukmaku,
Aku ini sama sekali theis,
Sama sekali percaya kepada Tuhan,
Sama sekali mengabdi kepada Tuhan “
INDONESIA
Aku melihat awan berarak di langit biru,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat ombak berdebur memecah pantai,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat tatapan sayu mata seorang anak,
Aku melihat Indonesia…
TRI JATI DIRI SOEKARNO
Dalam cita-cita politik ku
Aku ini nasionalis,
Dalam cita-cita sosialku,
Aku ini sosialis,
Dalam cita-cita-sukmaku,
Aku ini sama sekali theis,
Sama sekali percaya kepada Tuhan,
Sama sekali mengabdi kepada Tuhan “
INDONESIA
Aku melihat awan berarak di langit biru,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat ombak berdebur memecah pantai,
Aku melihat Indonesia,
Aku melihat tatapan sayu mata seorang anak,
Aku melihat Indonesia…
Kamis, 09 Maret 2017
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1974
TENTANG
PENGAIRAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa air beserta
sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan
manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi sosial maupun budaya;
b.
bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara
adil dan merata.
c.
bahwa pemanfaatannya haruslah
diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus
menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
d.
bahwa Algemeen Waterreglement
Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini;
e.
bahwa untuk terlaksananya maksud
tersebut di atas, perlu adanya Undang-undang mengenai pengairan yang bersifat
nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik
ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi
penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; ,
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960
tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960,
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962
tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi - Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2475);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
7.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2824);
8.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831);
9.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
Dengan Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAIRAN
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
"Negara" adalah Negara
Republik Indonesia;
2.
"Pemerintah" adalah
Pemerintah Republik Indonesia;
3.
"Air" adalah semua air
yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat
di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini
air yang terdapat di laut;
4.
"Sumber-sumber Air"
adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di
bawah permukaan tanah;
5.
"Pengairan" adalah suatu
bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan
hewani yang terkandung di dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah
diusahakan oleh manusia;
6.
"Tata Pengaturan Air"
adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta
sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di
dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat
hidup dan peri kehidupan Rakyat;
7.
"Tata Pengairan" adalah
susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan
menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah pengairan;
8.
"Tata Air" adalah
susunan dan letak air seperti dimaksud dalam angka 3 pasal ini;
9.
"Pembangunan Pengairan",
adalah segala usaha mengembangkan
pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan
perencanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;
10. "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk
merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup
yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari penghubungan dan pengolahan
dari tugas pokok, tugas utama, cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan
keadaan;
11. "Rencana" adalah hasil perencanaan;
12. "Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha
untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan guna sesuatu
tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan berskala mikro serta bersifat
teknis;
13. "Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
BAB II
FUNGSI
Pasal 2
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka
3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
BAB III
HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 3
(1)
Air beserta sumber-sumbernya,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam Pasal
1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.
(2)
Hak menguasai oleh Negara tersebut
dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
a.
Mengelola serta mengembangkan
kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b.
Menyusun mengesahkan, dan atau
memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air
dan tata pengairan;
c.
Mengatur, mengesahkan dan atau
memberi izin peruntukan, penggunaan,
penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;
d.
Mengatur, mengesahkan dan atau
memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air;
e.
Menentukan dan mengatur
perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau
badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;
(3)
Pelaksanaan atas ketentuan ayat
(2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat
setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.
Pasal 4
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam
Pasal 3 Undang- undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang
syarat-syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Menteri yang diserahi tugas urusan
pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan segala
pengaturan usaha-usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan,
pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau
sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga
yang bersangkutan.
(2)
Pengurusan administratif atas
sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga
adalah di luar wewenang dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1)
pasal ini.
Pasal 6
Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi
bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah
berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelamatan dengan mengatur
kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 7
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PERENCANAAN TEKNIS
Pasal 8
(1)
Tata Pengaturan Air dan Tata
Pengairan serta Pembangunan Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan
perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
(2)
Hasil perencanaan dan perencanaan
teknis yang berupa rencana-rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan
air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)
pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan
urutan prioritas.
(3)
Rencana-rencana dan
rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2 pasal ini, disusun guna
memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan
dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
Pasal 9
Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan
pemanfaatannya, di selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui
modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya di seluruh wilayah
Indonesia.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 10
(1)
Pemerintah menetapkan tata cara
pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan
menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-fungsi dan
peranannya, meliputi :
a.
Menetapkan syarat-syarat dan
mengatur perencanaan, perencanaan
teknis, penggunaan, pengusahaan,
pengawasan dan perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;
b.
Mengatur dan melaksanakan
pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan-jaringan
pengairan (saluran-saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan
untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
c.
Melakukan pencegahan terhadap
terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaannya serta
lingkungannya;
d.
Melakukan pengamanan dan atau
pengendalian daya rusak air terhadap daerah-daerah sekitarnya;
e.
Menyelenggarakan penelitian dan
penyelidikan sumber-sumber air;
f.
Mengatur serta menyelenggarakan
penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan.
(2)
Tata cara pembinaan sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENGUSAHAAN
Pasal 11
(1)
Pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi
kesejahteraan Rakyat pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun
Daerah.
(2)
Badan Hukum, Badan Sosial dan atau
perorangan yang. melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus
memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada asas usaha bersama
dan kekeluargaan.
(3)
Pelaksanaan pasal ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
Pasal 12
Guna menjamin kelestarian fungsi dari
bangunan-bangunan pengairan untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang
baik, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta
perbaikan-perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan:
a.
Bagi bangunan-bangunan pengairan
yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok
masyarakat dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang berbentuk
Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh manfaat langsung
dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan
untuk kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
BAB VIII
PERLINDUNGAN
Pasal 13
(1)
Air, sumber-sumber air beserta
bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan
dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut
dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
a.
Melakukan usaha-usaha penyelamatan
tanah dan air;
b.
Melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
c.
Melakukan pencegahan terhadap
terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
d.
Melakukan pengamanan dan
perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi
sebagaimana mestinya.
(2)
Pelaksanaan ayat (1) pasal ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Segala pembiayaan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(2)
Masyarakat yang mendapat manfaat
langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih
lanjut maupun untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung
pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.
(3)
Badan Hukum, Badan Sosial dan atau
perorangan yang mendapat manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik
untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut menanggung pembiayaan dalam bentuk
iuran yang diberikan kepada Pemerintah.
(4)
Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Diancam dengan hukuman penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan
teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat
(1) Undang-undang ini;
b.
barang siapa dengan sengaja
melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini;
c.
barang siapa yang sudah memperoleh
izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi dengan
sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha
menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan bangunan-bangunan pengairan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang
ini.
(2)
Perbuatan pidana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3)
Barang siapa karena kelalaiannya
menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat
(1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang
ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
(4)
Perbuatan pidana dimaksud dalam
ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Segala peraturan perundang-undangan dalam
bidang pengairan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini, dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERAL
TNI
Diundangkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,
S H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 65
Langganan:
Komentar (Atom)



