Hukum Dan Manusia
Secara terminology manusia adalah
makhluk yang memiliki daya pikir dan daya tindak yang berdasarkan pada nafsu,
nalar dan nurani, dimana hal demikian tidaklah dimiliki oleh makhluk hidup
lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus membutuhkan manusia
lainnya atau dalam istilah disebut zoonpoliticon,
dimana manusia harus hidup bermasyarakat. Hubungan atau interaksi yang
dilakukan oleh manusia dengan manusia lainnya pastilah ada norma-norma yang dibangun agar
hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat saling memahami sehingga
tidak terjadi perpecahan diantara manusia tersebut.
Perilaku dan tindakan yang diberi
norma-norma yang berkembang di masyarakat bertujuan untuk menjaga hubungan
interaksi tetap terjaga dengan baik. Namun, seiring berkembangnya waktu manusia
lupa akan norma-norma yang hidup dan berkembang di lingkungannya disebabkan
oleh percampuran suku dan adat yang berbeda masuk kedalam masyarakat. Hal ini sangat
berpengaruh terhadap pola tingkah laku komunitas masyarakat asli, jika dibiarkan
maka akan berdampak kepada hubungan manusia dengan komunitasnya, maka dari itu perlu
ada norma (aturan) yang bukan hanya sebagai aturan tetapi juga sebagai norma
yang tumbuh bekembang dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan adat dan
budaya masyarakat dalam komunitas.
Norma (aturan) adalah peraturan yang dibuat
mengikuti budaya yang ada di masyarakat, tumbuh dan berkembang mengikuti
masyarakat sehinga tidak ada gesekan antara manusia dengan komuitasnya baik
dari dalam maupun dari luar. Hal ini sangat penting untuk dilaukan dalam
pembuatan norma atau peraturan, jika demikian maka akan terjadi kesenjangan
antara peraturan dengan pola hidup masyarakat yang berakibat kepada tidak
berfungsinya peraturan.
Manusia dengan hukum tidak bisa
dipisahkan karena saling keterkaitan satu sama lain, manusiaakan saling
berbetnuran, bergesekan dengan manusa lainnya baik dalam pergaulan maupun dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab manusia bisa saja lebih mengarah kepada
kebijaksaan tetapi seringkali mengarah kepada keburukan. Manusia punya sifat
nafsu yang tidak terbatas maka manusia harus butuh norma yang tidak
bertentangan dengan budayanya tetapi mampu masuk kedalam pola tingkah lakunya
agar tidak pertentangan antar keduanya, manusia juga mempunyai sifat nurani
yang bisa sebagai sebagai penyeimbang ketika nafsu bertindak berlebihan,
manusia juga mempunyai naluri yang berfungsi sebagai media untuk menyesuaiakan
segala sesuatu yang terjadi dari luar sehingga dapat mengambil tindakan yang
tepat. Dari tiga unsur itulah manusia mempunyai prilaku sebagaimana manusia
sutuhnya jika porsi dari ketiga unsure seimbang. Namun, semua itu masih ada
norma-norma dari lluar (eksternal norm) yaitu peraturan yang menyatukan dan
menertibkn manusia dengan manusia lainnya sebab manusia berbeda-beda pola pikir
dana tingkah laku, jadi agara tidak berbuat melampaui batas kewajaran maka
perlu adanya norma eksternal tersebut.
Inilah yang dimaksuda dengan hubungan timbal
balik yang saling membutuhkan satu sama lain atau bisa juga disebut dengan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar