Senin, 03 April 2017

Hukum Dan Manusia
Secara terminology manusia adalah makhluk yang memiliki daya pikir dan daya tindak yang berdasarkan pada nafsu, nalar dan nurani, dimana hal demikian tidaklah dimiliki oleh makhluk hidup lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus membutuhkan manusia lainnya atau dalam istilah disebut zoonpoliticon, dimana manusia harus hidup bermasyarakat. Hubungan atau interaksi yang dilakukan oleh manusia dengan manusia lainnya  pastilah ada norma-norma yang dibangun agar hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat saling memahami sehingga tidak terjadi perpecahan diantara manusia tersebut.
Perilaku dan tindakan yang diberi norma-norma yang berkembang di masyarakat bertujuan untuk menjaga hubungan interaksi tetap terjaga dengan baik. Namun, seiring berkembangnya waktu manusia lupa akan norma-norma yang hidup dan berkembang di lingkungannya disebabkan oleh percampuran suku dan adat yang berbeda masuk kedalam masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pola tingkah laku komunitas masyarakat asli, jika dibiarkan maka akan berdampak kepada hubungan manusia dengan komunitasnya, maka dari itu perlu ada norma (aturan) yang bukan hanya sebagai aturan tetapi juga sebagai norma yang tumbuh bekembang dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat dalam komunitas.
Norma (aturan) adalah peraturan yang dibuat mengikuti budaya yang ada di masyarakat, tumbuh dan berkembang mengikuti masyarakat sehinga tidak ada gesekan antara manusia dengan komuitasnya baik dari dalam maupun dari luar. Hal ini sangat penting untuk dilaukan dalam pembuatan norma atau peraturan, jika demikian maka akan terjadi kesenjangan antara peraturan dengan pola hidup masyarakat yang berakibat kepada tidak berfungsinya peraturan.
Manusia dengan hukum tidak bisa dipisahkan karena saling keterkaitan satu sama lain, manusiaakan saling berbetnuran, bergesekan dengan manusa lainnya baik dalam pergaulan maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab manusia bisa saja lebih mengarah kepada kebijaksaan tetapi seringkali mengarah kepada keburukan. Manusia punya sifat nafsu yang tidak terbatas maka manusia harus butuh norma yang tidak bertentangan dengan budayanya tetapi mampu masuk kedalam pola tingkah lakunya agar tidak pertentangan antar keduanya, manusia juga mempunyai sifat nurani yang bisa sebagai sebagai penyeimbang ketika nafsu bertindak berlebihan, manusia juga mempunyai naluri yang berfungsi sebagai media untuk menyesuaiakan segala sesuatu yang terjadi dari luar sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat. Dari tiga unsur itulah manusia mempunyai prilaku sebagaimana manusia sutuhnya jika porsi dari ketiga unsure seimbang. Namun, semua itu masih ada norma-norma dari lluar (eksternal norm) yaitu peraturan yang menyatukan dan menertibkn manusia dengan manusia lainnya sebab manusia berbeda-beda pola pikir dana tingkah laku, jadi agara tidak berbuat melampaui batas kewajaran maka perlu adanya norma eksternal tersebut.
Inilah yang dimaksuda dengan hubungan timbal balik yang saling membutuhkan satu sama lain atau bisa juga disebut dengan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar